Breaking News
Nasri: Mohon Doa Restu dan Dukungan Niat Hati Yang Tulus Maju Pilkades 2026 Siap Bangun Desa Sungai Bengkal Barat Maju dan Sejahtera Irjen Pol Krisno H. Siregar Kapolda jambi Pimpin  Kegiatan Rilis Akhir Tahun  Pencapaian Kinerja Terbaik 2025* Sengketa batas Tanah di Desa Sungai Aro Berakhir Damai* *Sengketa Tanah di Desa Sungai Aro Berakhir Damai* *Musyawarah Adat Selesaikan Sengketa Lahan Kebun Dela Elslesia dan Mick Hammilton* Deteksijambi.com ~ TEBO ILIR – Sengketa lahan kebun yang telah berlangsung lama antara Dela Elslesia dan Mick Hammilton akhirnya menemukan titik terang. Mediasi sengketa lahan kebun tersebut yang difasilitasi oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Aro beserta pengurus LAM, dan juga Pembina Lembaga Adat tingkat desa dan Pembina LAM tingkat Kecamatan Tebo Ilir, telah berhasil mencapai kesepakatan yang diharapkan Sabtu 26/12/25. Musyawarah adat yang diadakan di Ruangan Rapat Camat Tebo Ilir ini dihadiri oleh Pembina Adat Kecamatan Tebo Ilir, Pembina Adat Desa Sungai Aro, Sekdes Desa Sungai Aro, Ketua RT 09, serta pengurus LAM Desa Sungai Aro. Hasil dari musyawarah ini menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain: – Pengukuran ulang tanah yang menjadi sengketa, yang hasilnya telah dilampirkan dalam foto pengukuran. – Penentuan batas-batas antara kedua belah pihak yang bersengketa. – Pengukuran tanah Dela Ekslesia Boru Girsang yang luasnya 1,5 Ha, dengan panjang 134,8 meter, lebar 121,8 meter (lebar: 117 meter). – Tanah Mick Hammilton berada di lokasi yang sesuai dengan lampiran. Kedua belah pihak yang bersengketa telah bersepakat dengan keputusan-keputusan di atas. Berita acara ini dapat digunakan sebagai dasar untuk proses hukum yang berlaku. “Alhamdulillah, sengketa lahan kebun ini akhirnya selesai sesuai dengan harapan kita semua. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memfasilitasi proses mediasi ini,”. Mick Hammilton juga menambahkan, “Kami sangat puas dengan hasil mediasi ini dan berterima kasih kepada Lembaga Adat Desa Sungai Aro dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Setelah ini selesai, kita bisa membuat sertifikat masing-masing, karena saat ini sudah bisa dilakukan. Terima kasih kepada Pembina LAM tingkat Kecamatan Tebo Ilir, Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Aro, pengurus LAM, RT 09, Sekdes, dan Kades selaku Pembina Lembaga Adat Desa Sungai Aro atas bantuan dan dukungannya.” Dengan berakhirnya sengketa lahan kebun ini, diharapkan hubungan antara Dela Elslesia dan Mick Hammilton dapat kembali harmonis dan kondusif. (As) FORKOPINCAM TEBO ILIR DAN BPBD BASARNAS MASIH MELAKUKAN PENCARIAN KORBAN TENGELAM*

Pedoman Siber

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).