• Wali Murid Keluhkan Pungutan Uang Komite Berkedok Sumbangan Di SMAN 4 Batang Hari (96.388888888889%)

    Wali Murid Keluhkan Pungutan Uang Komite Berkedok Sumbangan Di SMAN 4 Batang Hari

Wali Murid Keluhkan Pungutan Uang Komite Berkedok Sumbangan Di SMAN 4 Batang Hari



Kamis 18 Mei 2023||15:00 wib

BATANG HARI lsmdankriminal.com- Di duga Pungutan berkedok sumbangan komite sekolah, di SMAN 4 batang hari di provinsi jambi, di keluhkan wali murid, Kamis 18/05/23.

Berdasarkan inpormasi, uang komite tersebut, akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana sekolah, dan pembayaran gaji Honorer dan lain Sebagainya.

"Setiap bulan nya, di pungut uang komite, dengan nominal RP 50.000 (lima puluh Ribu rupiah) per siswa Sebut Sumber.

Iya menambahkan "Pungutan dari beberapa orang tua wali murid kelas 10 sampai kelas 12 , diakuinya kepada media ini, di setiap bulan wajib Setor RP 50.000 ribu rupiah perbulan, dengan jumlah total Siswa-Siswi lebih kurang 350 orang, jadi jumlah pungutan setiap bulan mencapai puluhan Juta Rupiah ujarnya.

"Keterangan dari beberapa orang tua siswa-siswi yang menyebutkan, apabila  mereka tidak membayar uang komite, maka anak mereka tidak mendapatkan nomor ujian, dan tidak bisa mengikuti ujian Semester maupun ujian Kelulusan.

"Di tempat bersamaan Siswa yang tidak mau di sebutkan identitasnya. juga menyebutkan Di sekolah kami "bang Tidak hanya ada uang komite saja yang kami bayar, buku LKS Juga bayar RP 145.000 Per Semester, dan uang perpisahan untuk kakak kelas 12 kami juga di beban kan, ungkapnya.

Dapat di ketahui Baru-baru ini pada 14 Desember 2022 lalu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 perihal Pemberitahuan tentang Larangan Pungutan di Sekolah, yang pada intinya mengingatkan kembali beberapa hal.

Pertama, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan, seperti dana OSIS, dana pramuka, dana ekstrakurikuler, dana komite. Kedua, apabila satuan pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah. Dan ketiga, apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Propinsi akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum.

Sehingga berita ini di tayangkan kepsek SMAN 4 Batang Hari belum dapat di Konpirmasi. (Red)