• Tiga tahun tak terima gaji, PT. HAL di laporkan kariawan nya ke Dinas Disnasker (66.666666666667%)

    Tiga tahun tak terima gaji, PT. HAL di laporkan kariawan nya ke Dinas Disnasker

Tiga tahun tak terima gaji, PT. HAL di laporkan kariawan nya ke Dinas Disnasker



Sabtu, 02 juli 2022||20:17 wib

Batanghari Lsmdankriminal.com-Belasan karyawan Divisi Kebun kelapa sawit PT. Hutan Alam Lestari(HAL)yang berada di Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi sudah tiga  tahun belum terima gaji.

Padahal dalam Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020).sudah mengatan.Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Pasal 88A ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020).

"Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur tentang denda.

Husin Gideon selaku karyawan mangatakan kapada media ini "Saya dan belasan karyawan yang lain nya sudah mengajukan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Jambi. Hal tersebut
dikarenakan tidak ada kepastian pembayaran gaji yang ditunggakan dari bulan-kebulan dan bahkan Tunjanga Hari Raya(THR) nya pun tidak dibayarkan selama 3 tahun.Meskipun para kami para karyawan telah mengupayakan penyelesaian hak-hak mereka dengan cara kekeluargaan sampai dengan menyurati manajemen pusat PT. Hutan Alam Lestari di jakarta,namun juga tidak ada mendapatkan tanggapan yang pasti. Sehingga Kami para karyawan membuatlah pengaduan ke Disnaker Provinsi Jambi.

"Namun Pihak PT. HAL juga tidak memenuhi undangan mediasi dari Disnaker Provinsi sebanyak 3 kali tanpa alasan yang patut di mata hukum.
Hal tersebut seharusnya tidak harus terjadi kalau pihak perusahaan bijaksana dan memakai hati dalam menyikapi HAK karyawan , karena selama ini para pekerja didivisi PKS yang gajinya , THR , lemburan yang tertunggak pasrah saja dengan ketidak pastian penyelesaiannya",Ucap Husin.

Lanjut Husin"Saya berharap dengan divisi kebun akan diperlakukan hal yang sama dan jangan ada lagi kejadian perusahaan digugat oleh karyawan karena tidak membayarkan HAK pekerja, supaya kedepan jangan sampai terulang kembali , karena ini bukan masalah menang atau kalah,bukan masalah siapa salah dan siapa benar.Yang kami tuntut adalah HAK kami yang sudah bekerja untuk perusahaan.

"Bilamana pihak perusahaan masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahaan ini secara kekeluargaan kami tetap membuka hati dan kesempatan,
Karena ada pepatah mengatakan permasalahan besar kita kecilkan dan permasalahan kecil kita hilangkan".Terang Husin Penuharap.

Padahal Husin Gideon Sendiri pada saat itu memiliki jabatan yang sangat penting Di PT.HAL tersebut, Husin menjabat sebagai sebagai Pimpinan Unit Kebun(PUK) dan Husin Juga mengaku bahwa dia sudah tidak menerima gaji selama 10 bulan dan THR dari Tahun 2020 ungkapnya.(DN)