• Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Inspektorat Kabupaten Merangin Terkesan Bungkam (48.603351955307%)

    Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Inspektorat Kabupaten Merangin Terkesan Bungkam

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Inspektorat Kabupaten Merangin Terkesan Bungkam



MERANGIN,lsmdankriminal.com – Dengan Viral Pemberitaan Dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran (TA) 2023 oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, jambi, Inspektorat Kabupaten Merangin terkesan bungkam. 

 

Kepala inspektorat Kabupaten Merangin depi masih terkesan bungkam terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan dugaan bahwa dana desa tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, seperti pelayanan administrasi umum dan kependudukan, termasuk pengurusan surat pengantar, KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).

Bahkan banyak sekali kegiatan pisik di kerjakan pada tahun anggaran 2023 sementara itu Kepala Desa Renah Medan mengatakan kepada media ini untuk perkerjaan pisik di tahun 2023 tidak ada hanya fokus mengurus aset desa yaitu kebun sawit dengan anggaran hingga ratusan juta rupia. 

Dalam konteks hukum, dugaan penyelewengan dana desa dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Warga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini agar transparansi dan akuntabilitas dana desa tetap terjaga.

(Red)


Customer Services

Tentang Kami

www.lsmdankriminal.com