• Satresnarkoba Polres Batanghari Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Sabu (100.52083333333%)

    Satresnarkoba Polres Batanghari Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Batanghari Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Sabu



Batanghari,lsmdankriminal.com - Sat Resnarkoba Polres Batanghari, provinsi jambi meringkus Dua orang Pria yang di duga penyalahgunaan Narkotika Jenis bukan tanaman berupa sabu, Jumat 30 Agustus 2024.

Dua tersangka yakni BH (46) yang merupakan Warga Bailangu Timur Sekayu Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi di ringkus Satresnarkoba Polres Batanghari pada saat berada di Lokasi penggerebekan di RT.07 Desa Pompa Air kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP melalui Kasat Narkoba Iptu Deri Oki Wicaksono SH mengatakan Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang.

Penangkapan tersangka, Pada hari Senin (26/08/2024) sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi, bahwa Sering Terjadi nya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu.

Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Pria yang mengaku bernama SP yang diduga terlibat dengan kasus Jual Beli Narkotika jenis Sabu, pada saat penangkapan pelaku berada dibelakang konter HP dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari.

Kemudian langsung dilakukan penggeledahan kepada Pelaku namun tidak ditemukan Barang bukti karena pada saat itu narkotika yang dijual telah habis terjual.
Kemudian SP mengakui mendapat Barang Haram tersebut dari saudara (BH) yang berada di rumah (SP), yang selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut dan Sdr BH sempat melarikan diri melihat kedatangan tim opsnal dan melakukan perlawanan, tetapi berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tas milik Sdr BH, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dengan amunisi Berjumlah 8 Butir, kemudian Sdr BH diinterogasi dan mengakui bahwa menyimpan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut didalam pondok/rumah Sdr SP.

"Yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dikamar berupa 7(tujuan) Paket Narkotika Jenis Sabu dan Sdr. BH mengakui kepemilikan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali, dan Sdr. BH mengakui Mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara menjemput langsung dari Sdr. GT yang berada di Kab. Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini Tersangka bersama barang bukti (BB) sudah berada di Mako Polres Batanghari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan pasal114 atau pasal 132 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Ancaman penjara 20 tahun, sedangkan untuk penggunaan senpi rakitan kami serahkan kepada sat Reskrim polres Batanghari untuk proses pengembangan”, tutupnya. (Tim)