Minggu, 03 juli 2022||18:22 wib
Batanghari lsmdankriminal.com-Belasan karyawan Divisi Kebun kelapa sawit PT. Hutan Alam Lestari(HAL)yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi sudah berbulan-bulan tidak dibayarkan gaji dan tiga tahun belum terima Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal dalam Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020) mengatakan “Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh”.
Pasal 88A ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020) mengatakan “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur tentang denda.
Husin Gideon selaku karyawan mengatakan kepada media “Saya dan belasan karyawan lainnya sudah mengajukan gugatan pengadilan hubungan industrial(PHI) ke Pengadilan Negeri Jambi. Hal tersebut
dikarenakan tidak ada kepastian pembayaran gaji yang ditunggakan berbulan-bulan dan bahkan Tunjangan Hari Raya(THR) pun tidak dibayarkan selama 3 tahun. Meskipun kami para karyawan telah mengupayakan penyelesaian hak-hak dengan cara kekeluargaan dengan menyurati manajemen pusat PT. Hutan Alam Lestari yang berlokasi di Jakarta, tetap tidak mendapatkan tanggapan yang pasti. Oleh karena itu Kami, para karyawan membuat pengaduan ke Disnaker Provinsi Jambi.
"Namun Pihak PT. HAL ataupun kuasanya juga tidak memenuhi undangan mediasi dari Disnaker Provinsi Jambi sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang patut di mata hukum.
Seharusnya hal tersebut tidak harus terjadi, apabila pihak perusahaan bijaksana dan memakai hati dalam menyikapi HAK karyawan , karena selama ini para pekerja di divisi PKS gaji, THR, dan Uang lemburan yang tertunggak hanya pasrah saja dengan ketidakpastian penyelesaiannya.",Ucap Husin.
Lanjut Husin “Saya berharap divisi kebun tidak diperlakukan hal yang sama dan tidak ada lagi kejadian perusahaan digugat oleh karyawan karena tidak membayarkan HAK pekerja, supaya kedepan jangan sampai terulang kembali , karena ini bukan masalah menang atau kalah, bukan masalah siapa salah dan siapa benar. Yang kami tuntut adalah HAK kami yang sudah bekerja untuk perusahaan.
"Bilamana pihak perusahaan masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahaan ini secara kekeluargaan kami tetap membuka hati dan kesempatan, Karena ada pepatah mengatakan permasalahan besar kita kecilkan dan permasalahan kecil kita hilangkan". Terang Husin Penuh Harap.
Padahal Husin Gideon Sendiri pada saat itu memiliki jabatan yang sangat penting di PT HAL, Husin menjabat sebagai Pimpinan Unit Kebun(PUK) dan Husin juga mengaku bahwa sudah tidak menerima gaji selama 10 bulan dan THR dari tahun 2020 sampai denga sekarang.
Sementara itu, awak media menghubungi Sherly sebagai admin PT.HAL yang mengurus soal pengajuan gaji para karyawan. Namun sampai terbitnya berita ini tidak ada tanggapan dari pihak PT tersebut.(DN)