• Polda Jambi Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla Di Wilayah Jambi Lokasi Yang Berbeda (64%)

    Polda Jambi Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla Di Wilayah Jambi Lokasi Yang Berbeda

Polda Jambi Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla Di Wilayah Jambi Lokasi Yang Berbeda



Nasional,lsmdankriminal.com - Dirkrimsus Polda Jambi dan jajaran mengungkap 4 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jambi. Empat orang ditahan dalam kasus Karhutla sejak 23 Juli 2024 atau selama sepekan terakhir.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan kasus itu diproses setelah dimulainya siaga Karhutla. Empat kasus itu berada di lokasi berbeda.

“Empat TKP ini satu di Muaro Jambi, Tebo 1 TKP dan Tanjung Jabung Timur 2 TKP,” kata Bambang, Rabu (31/07/2024).

Bambang menuturkan modus yang dilakukan keempat tersangka itu untuk membuka lahan. Semuanya merupakan kasus perorangan yang sengaja membakar untuk buka lahan baru.

Para tersangka itu, lanjut Bambang, yakni SA (56) dan AN (32) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, AP (37) di Kabupaten Tebo dan WA (44) di Kabupaten Muaro Jambi.

“Empat orang yang sedang diproses ini ada pemilik lahan ada pekerja juga,” ujarnya.

Dari 4 kasus yang saat telah diungkap, total ada 43 hektare lahan yang terbakar. Catatan ini menambah rentetan kasus Karhutla di Jambi yang sampai saat ini telah meluas sebanyak 119 hektare.

“Dari empat TKP ini luasan lahan yang terbakar mencapai 43 hektar yang dapat kita ungkap. Dan ada beberapa titik lainnya sedang dalam penyelidikan,” sebutnya.

“Yang masih penyelidikan ada 27 TKP. Total lahan terbakar 119 hektare,” ujarnya.

Para tersangka Karhutla ini akan dikenakan Pasal 108 junto 58 ayat 1 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tim)