Senin, 30 Mei 2022||17:33 Wib
TEBO LSM & KRIMINAL.com Tri Kurniadi, SM. Resmi sebagai Penjabat Kepala Desa Kunangan, menggantikan Jusman, yang habis masa jabatannya pada 25 mei 2022,sebagai Kepala Desa.
Terpantau oleh media LSM & kriminal hari ini, Pelantikan dilakukan di Aula Kantor camat Tebo Ilir, Senin (30/5/2022), oleh Camat Tebo Ilir. M HABIBIE, ST. ME., Tampak hadir Koramil Tebo Ilir atau perwakilan, dan juga Polsek Tebo Ilir, wabil khusus porkopincam kecamatan Tebo Ilir, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, Dan perangkat desa masing.
Dalam sambutannya, Camat Tebo Ilir, menyampaikan bahwa Penjabat Sementara kepala desa mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang sama dengan Kepala Desa.
" Penjabat kepala Desa sesungguhnya ini bukan sebuah pekerjaan yang ringan yang telah di amanatkan oleh bapak pj Bupati Tebo, bagi kepala Desa yang baru dilantik harus mampu menjawab semua tantangan serta mampu menempatkan diri diatas kepentingan di atas semua kepentingan masyarakat Desa, demi membangun serta memajukan Desa dan warganya," kata camat Tebo Ilir.
" Selamat kepada Bapak Tri Kurniadi, SM, atas amanah dan tugas tambahannya sebagai Penjabat Kepala Desa, (Pj)semoga amanah. Tak lupa juga saya ucapkan kepada kepala desa yang sudah habis masa jabatannya, terima kasih atas tugas dan tanggung jawabnya salama enam tahun jabatan sebagai kepala desa," camat Tebo ilir mengakhiri.pembicaraan nya (Roby ).