• Pengadilan tipikor Jambi gelar Sidang Dakwaan Kepala Desa Olak Besar  (83.888888888889%)

    Pengadilan tipikor Jambi gelar Sidang Dakwaan Kepala Desa Olak Besar

Pengadilan tipikor Jambi gelar Sidang Dakwaan Kepala Desa Olak Besar



Jumat, 10 Juni 2022||13:00 wib

Batanghari lsmdankriminal.com-Perkara tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana BUMDes TA 2018 yang dilakukan oleh Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kab. Batanghari Muhammad Atiq digelar pada hari ini Senin, 06 Juni 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi secara in absentia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H.

Muhammad Atiq mengawali masa jabatannya selaku Kepala Desa Olak Besar terhitung sejak tahun 2014 dan telah berakhir pada tahun 2019, dalam masa jabatannya pada tahun 2017 dibentuk BUMDes Desa Olak Besar yang bernama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA, dan pada bulan desember tahun 2018 Pemerintah Desa Olak Besar memberikan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 262.776.426,-.

Diketahui bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan usaha jasa angkutan DO sawit dan secara ex officio Muhammad Atiq merupakan pensehat/komisaris dalam BUMDes tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang.

Tidak berselang lama, kegiatan usaha tersebut hanya berlangsung beberapa bulan saja, dan Muhammad Atiq berhasil menguasai dana BUMDes sebesar Rp150.000.000,- dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi *(M.F. Hasibuan, SH., M.H., M.M) menyampaikan bahwa Muhammad Atiq didakwa dengan dua pasal Alternatif yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Saat ini, Muhamamd Atiq telah ditetapkan sebagai DPO dan persidangan akan tetap berjalan dengan agenda selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum Sakti Yuharbi, S.H pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 ungkap nya. (Redaksi)