RIAU,lsmdankriminal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Proses penandatanganan berlangsung di Ballroom Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru, Selasa (01/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, hadir langsung dalam proses penandatanganan itu.
Kerjasama ini bertujuan agar seluruh OPD dapat menjalankan program pembangunan sesuai SOP yang ada “Kita berharap nantinya seluruh kegiatan berjalan lancar, tanpa kendala,” ungkap Risnandar usai kegiatan.
Menurutnya, kegiatan di Pemerintah Kota Pekanbaru tidak hanya mendapat pendampingan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun ada juga pendampingan dari Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Selain APIP, kita minta pendampingan dari rekan-rekan di kejaksaan,” terang Pj Wali Kota.
Pengawasan ini mulai dari proses awal hingga akhir kegiatan. Ia menyebut pendampingan untuk menjaga akuntabilitas dari kegiatan pemerintah kota.
“Tujuannya itu, mengawasi perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban bisa dikawal bersama,” ungkapnya.
Masyarakat pun nantinya semakin mempercayai kinerja pemerintah kota. Ia menilai kerjasama ini bentuk sinergitas pemerintah kota dan kejaksaan negeri. (Tim)