Sabtu 30 Mei 2020
Lsm dan kriminal.com,Batanghari - Sebut saja nama nya AD,pria berusia (28) th warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batanghari di karena kan tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.
AD adalah seorang pria yang menikahi janda berusia sekitar (38) th,sebelum menikahi janda itu, AD sudah berpacaran dulu dengan anak seorang janda yang di nikahi nya ,sebut saja nama nya mawar(nama samaran), saat itu mawar masih duduk di bangku sekolah SMP(sekolah menenggah pertama),ketika AD hendak pulang ke tanah kelahiran yaitu tanah jawa, AD tidak mau berpisah dengan pacar nya itu, dan akhirnya AD mendapatkan ide untuk menikahi ibu pacar nya ,kebetulan ibu pacarnya itu adalah seorang janda .
Berlarut nya hari demi hari,AD mendapatkan satu anak dari istri nya itu,lalu AD mulai beraksi melakukan prilaku bejat terhadap anak tirinya yang saat itu masih dalam status pacar AD,AD mulai menyetubuhi anak tirinya dari September 2019 sampai april 2020 yang saat itu anak tirinya berusia (17) th sampai anak tirinya itu hamil (6)bulan karena ulah bejat dari si AD.
Bukan sampai situ saja,AD juga tega menyetubuhi anak tirinya yang berstatus saudara kandung dari mawar atau adik mawar yang masih berusia (15) th,sebut saja namanya melati(nama samaran).AD melakukan ulah bejat terhadap anak tirinya yang kedua mulai dari januari hingga mei 2020.
Pada sabtu (30/05/2020), Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, menggelar konfrensi pers di Mako Polres Batanghari. Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan saat Press Releasi kasus pemerkosaan ini berawal pada saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Batanghari, atas perbuatan suaminya yang tega memperkosa salah satu putrinya hingga hamil.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti ,” kata Kapolres AKBP Dwi Mulyanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling Singkat (5) tahun dan paling lama(20) tahun penjara.
Penulis:Maulana
Editor:Padila
www.lsmdankriminalcom