_Polsek Tebo Ilir Beraksi, Amankan 10 Kendaraan Roda 4 dan 3 Roda 2 Pelangsir BBM_
Lamdankriminal.com | TEBO ILIR – Polsek Tebo Ilir melakukan pengecekan dan penertiban di SPBU 24.372.40 Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada hari Selasa (23/12/2025) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Adri Sukam, S.Pd, dan didampingi oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tebo, Ipda Ryan Ahmadi, SH, serta Camat Tebo Ilir, Yanto, S.Pd, MM.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah kelangkaan BBM di wilayah Tebo Ilir, khususnya dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, 2026.
Kegiatan ini juga untuk menertibkan para pelangsir BBM bersubsidi, memeriksa modifikasi mobil tangki yang digunakan untuk aktivitas pelangsiran, serta memeriksa kesesuaian barcode dengan data kendaraan para pelangsir di wilayah Kecamatan Tebo Ilir.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pengecekan stok BBM di SPBU 24.372.40 Desa Kemantan, dengan hasil sebagai berikut:
– PERTALITE: 24.000 KL
– PERTAMAX: Kosong
– SOLAR: 16.000 KL
– DEXLITE: 8.000 KL
Selama kegiatan, beberapa unit kendaraan R2 dan R4 diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi. Kendaraan yang diamankan adalah:
– RODA 2: 3 unit
– Suzuki Thunder tanpa nopol
– Suzuki Thunder tanpa nopol
– Suzuki Thunder tanpa nopol
– RODA 4: 10 unit
– HYNA DUTRO (BH 8480 WJ)
– MITSUBISHI PS 100 (BH 1469 GE)
– ISUZU PANTHER (BH 8803 WC)
– ISUZU PANTHER (BH 9721 WA)
– ISUZU PANTHER (BH 1204 CL)
– ISUZU PANTHER (B 2317 XO)
– ISUZU PANTHER tanpa nopol
– CHEVROLET PICK UP (BM 333 AR)
– CHEVROLET PICK UP (BA 9963 NE)
– TRUK COLT DIESEL (BH 8757 CU)
Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Adri Sukam, S.Pd, menghimbau kepada seluruh pelangsir agar menggunakan mobil yang layak jalan dan tidak memodifikasi tangki minyak, serta menggunakan tangki standar.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penertiban untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan melaporkan jika ada penyalahgunaan,” ujarnya.
“Terkait masalah tilang, itu wewenangnya Satlantas Polres Tebo, bukan wewenangnya kita Polsek Tebo Ilir,” tambah Kapolsek saat dihubungi awak media ini, Selasa (23/12/2025).
Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan di Polsek Tebo Ilir dan akan ditindaklanjuti oleh Sat Lantas Polres Tebo untuk dilakukan tindakan berupa penilangan.(mus)
















