Breaking News
Nasri: Mohon Doa Restu dan Dukungan Niat Hati Yang Tulus Maju Pilkades 2026 Siap Bangun Desa Sungai Bengkal Barat Maju dan Sejahtera Irjen Pol Krisno H. Siregar Kapolda jambi Pimpin  Kegiatan Rilis Akhir Tahun  Pencapaian Kinerja Terbaik 2025* Sengketa batas Tanah di Desa Sungai Aro Berakhir Damai* *Sengketa Tanah di Desa Sungai Aro Berakhir Damai* *Musyawarah Adat Selesaikan Sengketa Lahan Kebun Dela Elslesia dan Mick Hammilton* Deteksijambi.com ~ TEBO ILIR – Sengketa lahan kebun yang telah berlangsung lama antara Dela Elslesia dan Mick Hammilton akhirnya menemukan titik terang. Mediasi sengketa lahan kebun tersebut yang difasilitasi oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Aro beserta pengurus LAM, dan juga Pembina Lembaga Adat tingkat desa dan Pembina LAM tingkat Kecamatan Tebo Ilir, telah berhasil mencapai kesepakatan yang diharapkan Sabtu 26/12/25. Musyawarah adat yang diadakan di Ruangan Rapat Camat Tebo Ilir ini dihadiri oleh Pembina Adat Kecamatan Tebo Ilir, Pembina Adat Desa Sungai Aro, Sekdes Desa Sungai Aro, Ketua RT 09, serta pengurus LAM Desa Sungai Aro. Hasil dari musyawarah ini menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain: – Pengukuran ulang tanah yang menjadi sengketa, yang hasilnya telah dilampirkan dalam foto pengukuran. – Penentuan batas-batas antara kedua belah pihak yang bersengketa. – Pengukuran tanah Dela Ekslesia Boru Girsang yang luasnya 1,5 Ha, dengan panjang 134,8 meter, lebar 121,8 meter (lebar: 117 meter). – Tanah Mick Hammilton berada di lokasi yang sesuai dengan lampiran. Kedua belah pihak yang bersengketa telah bersepakat dengan keputusan-keputusan di atas. Berita acara ini dapat digunakan sebagai dasar untuk proses hukum yang berlaku. “Alhamdulillah, sengketa lahan kebun ini akhirnya selesai sesuai dengan harapan kita semua. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memfasilitasi proses mediasi ini,”. Mick Hammilton juga menambahkan, “Kami sangat puas dengan hasil mediasi ini dan berterima kasih kepada Lembaga Adat Desa Sungai Aro dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Setelah ini selesai, kita bisa membuat sertifikat masing-masing, karena saat ini sudah bisa dilakukan. Terima kasih kepada Pembina LAM tingkat Kecamatan Tebo Ilir, Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Aro, pengurus LAM, RT 09, Sekdes, dan Kades selaku Pembina Lembaga Adat Desa Sungai Aro atas bantuan dan dukungannya.” Dengan berakhirnya sengketa lahan kebun ini, diharapkan hubungan antara Dela Elslesia dan Mick Hammilton dapat kembali harmonis dan kondusif. (As) FORKOPINCAM TEBO ILIR DAN BPBD BASARNAS MASIH MELAKUKAN PENCARIAN KORBAN TENGELAM*
TEBO  

Kapolsek Tebo Ilir Turun Langsung Guna Mengantisipasi Kelangkaan BBM, 10 Unit Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 Diamankan

_Polsek Tebo Ilir Beraksi, Amankan 10 Kendaraan Roda 4 dan 3 Roda 2 Pelangsir BBM_

Lamdankriminal.com | TEBO ILIR – Polsek Tebo Ilir melakukan pengecekan dan penertiban di SPBU 24.372.40 Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada hari Selasa (23/12/2025) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Adri Sukam, S.Pd, dan didampingi oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tebo, Ipda Ryan Ahmadi, SH, serta Camat Tebo Ilir, Yanto, S.Pd, MM.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah kelangkaan BBM di wilayah Tebo Ilir, khususnya dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, 2026. 

Kegiatan ini juga untuk menertibkan para pelangsir BBM bersubsidi, memeriksa modifikasi mobil tangki yang digunakan untuk aktivitas pelangsiran, serta memeriksa kesesuaian barcode dengan data kendaraan para pelangsir di wilayah Kecamatan Tebo Ilir.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pengecekan stok BBM di SPBU 24.372.40 Desa Kemantan, dengan hasil sebagai berikut:

– PERTALITE: 24.000 KL

– PERTAMAX: Kosong

– SOLAR: 16.000 KL

– DEXLITE: 8.000 KL

Selama kegiatan, beberapa unit kendaraan R2 dan R4 diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi. Kendaraan yang diamankan adalah:

– RODA 2: 3 unit

– Suzuki Thunder tanpa nopol

– Suzuki Thunder tanpa nopol

– Suzuki Thunder tanpa nopol

– RODA 4: 10 unit

– HYNA DUTRO (BH 8480 WJ)

– MITSUBISHI PS 100 (BH 1469 GE)

– ISUZU PANTHER (BH 8803 WC)

– ISUZU PANTHER (BH 9721 WA)

– ISUZU PANTHER (BH 1204 CL)

– ISUZU PANTHER (B 2317 XO)

– ISUZU PANTHER tanpa nopol

– CHEVROLET PICK UP (BM 333 AR)

– CHEVROLET PICK UP (BA 9963 NE)

– TRUK COLT DIESEL (BH 8757 CU)

Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Adri Sukam, S.Pd, menghimbau kepada seluruh pelangsir agar menggunakan mobil yang layak jalan dan tidak memodifikasi tangki minyak, serta menggunakan tangki standar. 

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penertiban untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan melaporkan jika ada penyalahgunaan,” ujarnya.

“Terkait masalah tilang, itu wewenangnya Satlantas Polres Tebo, bukan wewenangnya kita Polsek Tebo Ilir,” tambah Kapolsek saat dihubungi awak media ini, Selasa (23/12/2025).

Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan di Polsek Tebo Ilir dan akan ditindaklanjuti oleh Sat Lantas Polres Tebo untuk dilakukan tindakan berupa penilangan.(mus)