Selasa, 19 juli 2022||08:30 wib
Batanghari lsmdankriminal.com-Semenjak bertugas dari 16 November 2019 di wilayah hukum Cabjari Muara Tembesi kabupaten Batanghari propinsi jambi, Dan sukses menyidangakan kasus Korupsi Kades Olak Besar Atik secara in absentia, "Fandie hasibuan Kacabjari Muara Tembesi kini berpindah tugas.
kasus Perkara tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana BUMDES Tahun 2018 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari. Muhammad Atiq mengawali masa jabatannya selaku Kepala Desa Olak Besar terhitung sejak tahun 2014 dan telah berakhir pada tahun 2019, dalam masa jabatannya pada tahun 2017 dibentuk BUMDES Desa Olak Besar yang bernama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA, dan pada bulan desember tahun 2018 Pemerintah Desa Olak Besar memberikan penyertaan modal BUMDES yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 262.776.426.
Fandie Hasibuan, SH., M.H., M.M pria berdarah Batak tersebut Ketika di konpirmasi beberapa media ini tentangtang kepindahanya Kacabjari membenarkan" Iya memang saya pindah ke kejari Palembang sebagai kepala seksi intelijen disana.
"Mengenai serah terima jabatan saya masih menunggu arahan dari pimpinan yaitu Pak Kajari Batanghari",katanya
Tambahnya"Kalau untuk pengganti saya atau Kacabjari yang baru. Namanya "Muhammad Lukber Liantama, beliau berasal dari Kasi Pidsus Kejari Banyuasin di Pangkalan Balai", ungkap Fandi(DN)