SIAK,lsmdankriminal.com - Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak siap bertarung pada Pilkada serentak periode 2024-2029.
Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak di Pilkada Siak 2024.
Penetapan dilaksanakan pada rapat pleno tertutup yang ditandai dengan penyerahan salinan surat keputusan penetapan pasangan calon, pukul 23.00 WIB, Ahad (22/09/2024). Ketiga pasangan calon tersebut yakni Alfedri-Husni, Irving-Sugianto dan Afni-Syamsurizal.
"Setelah pleno tertutup, KPU Siak menyatakan bahwa ketiga bakal calon memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak di Pilkada Siak 2024," jelas Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan didampingi empat komisioner lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Siak.
Sementara itu, setelah dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati maka ketiga Paslon itu bakal mengikuti pencabutan nomor urut di Kantor KPU Siak, Jalan Agraria Kompleks Perkantoran Sungai Betung, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Senin (23/09/2024) pukul 09.00 WIB.
Said Dharma Setiawan mengatakan ketiga Paslon telah melewati serangkaian tahapan mulai dari tes kesehatan baik jasmani dan rohani, bebas narkoba hingga kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon.
Semua berkas termasuk tanggapan masyarakat telah diklarifikasi, ditelaah dan diverifikasi dengan cermat.
"Ya, rapat pleno tadi tidak ada diskusi yang alot, karena semua komisioner benar-benar teliti dalam menetapkan terkait pencalonan ini," tutup Said. (Tim)