• Di Sinyalir Organisasi Serikat Buruh SPBTI kutip pungutan Liar Di dalam kawasan PT SJL (75%)

    Di Sinyalir Organisasi Serikat Buruh SPBTI kutip pungutan Liar Di dalam kawasan PT SJL

Di Sinyalir Organisasi Serikat Buruh SPBTI kutip pungutan Liar Di dalam kawasan PT SJL



Jumat, 03 Januari 2023||08:00 wib

Batanghari lsmdankriminal.com-Di sinyalir ada pungutan liar Di dalam pabrik Kelapa Sawit (PKS) Di kawasan PT. SJL, tepatnya di desa Simpang Rantau gedang kecamatan mersam kabupaten Batanghari Jambi, Pasal nya pungutan tersebut telah berlangsung lebih kurang 2 tahun hingga saat ini masih berlanjut, Jumat 03/02/2023.

Menurut inpormasi sumber yang dapat di percaya Di PT. SJL ada yang namanya Organisasi Serikat buruh (SPBTI) Serikat pekerja Buruh transportasi Indonesia untuk Bekerja di bagian bongkar muat, buah kelapa sawit dari mobil masyarakat maupun buah perusahaan itu sendiri menjual hasil buah nya, dengan upah telah di tetapkan RP.150.000 permobil tanpa terkecuali katanya. "Tambahnya

Tapi yang di sayang kan selama ini ada Serikat Buruh yang resmi mempunyai Badan hukum yang masih berlaku, tetapi PT. SJL tidak mau bekerja sama dengan serikat buruh itu, ada apa ya??? Sebut sumber.
Sementara itu serikat buruh SPBTI yang di duga sudah 2 tahun badan hukum nya yang sudah mati masih mengutip pungutan dan di kontrak kerja sama dengan PT. SJL ungkap Sumber.

Di tempat terpisah saat media ini konpirmasi kepada "Ngatiman Sebagai miniger PT. SJL melalui via whatsaap,
Mempertanyakan inpormasi dugaan ini mengatakan,
"Iya bang Diskusi dulu dengan kami, saya juga belum paham kali tentang organisasi tersebut, Karena info nya mereka sudah menyerahkan sesuatunya ke kuasa Hukum nya bang Terimakasih tulisnya.

Pungli adalah merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sehingga berita ini di tayangkan, pihak pimpinan Serikat Pekerja Buruh Transportasi Indonesia (SPBTI) belum dapat di konpirmasi.(RED)