Sabtu, 02 juli 2022||09:12 wib
Batanghari lsmdankriminal.com–Di duga Stockpile batubara PT. BMS (Bubuhan multi sejahtera) yang berada Di desa sungai Buluh kecamatan muara Bulian kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, tak mengantongi izin KKPR/lokasi, izin lingkungan, SIPJ kabupaten atau propinsi/AMDAL Atau UKL - UPL.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan Berbasis Risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah.
Seharus nya perusahaan Bergerak di Bidang apapun, terlebih dahulu Mengurus perizinan Sebelum beroperasi Tapi sangat di sayangkan Dengan PT. BMS, hingga kini masih beroperasi.
Pantawan media ini, Jumat 01/07/22, hingga saat ini, Di duga Stocpile PT. BMS yang berada di wilayah kecamatan muara Bulian, masih melakukan aktivitas produksi, Di minta Dinas terkait dan pihak yang berwenang untuk menindak tegas Bagi perusahaan Stocpile Batu bara yang tidak memiliki izin produksi.
Hingga berita ini di terbitkan pihak perusahaan belum bisa untuk di konfirmasi terkait dugaan stockpile ter sebut yang di duga tidak memiliki izin(DN)