Senin, 28 Nopember 2022||18:00 wib
Batanghari lsmdankriminal.com-Peralihan hak atau Takeover antara perusahan di Batanghari sudah seringkali terjadi, namun sangat di sayangkan setiap kali terjadi Takeover antara perusahaan selalu saja menimbulkan pertanyaan besar bagi para aktifis di Batanghari, terkait soal Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berdampak pada kerugian Daerah di Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Usman Yusup "ketua LSM Kompihtal menyebutkan" Pada saat berbincang-bincang di Sekre(kantor) PD-IWO BBC Blok C 6 "Selama ini setiap terjadi Takeover antara perusahaan perkebunan. kami lihat berbagai cara dan taktik yang di lakukan oleh perusahaan untuk lari dari kewajiban mereka untuk membayar BPHTB, mulai dari alasan hanya berobah nama Perusahaan, ada yang mengaku hanya sebagai perusahaan pengelola bahkan sampai mengatas namakan perusahaan satu grup saja.
"Maka dari itu sebelum terlambat kami minta kepada pihak pemerintah agar jangan lengah soal BPHTB Takeover antara PT. BSU dan PT. BSP yang terjadi pada bulan yang Oktober yang lalu, karena ini akan merugikan Pemda Batanghari. Untuk di ketahui Takeover antara PT. BSU dan PT. BSP seluas 892 hektar lahan tersebut akan di gunakan atau diberikan oleh PT. BSU kepada SAD 113 seluas 770 hektar melalui koperasi SAD 113 sebagai penyelesaian konflik antara PT. BSU dan SAD 113 yang sudah terjadi puluhan tahun. Lahan tersebut akan diserahkan dengan cara ber sertifikat komunal koperasi SAD 113", Kata Usman.
Tambah Usman lagi "Selanjutnya lahan yang seluas 1,7 hekter akan di serahkan kepada Desa Singkawang untuk di jadikan lahan TKD dan selebihnya +_ 120 hektar akan di jadikan oleh PT. BSU sebagai lahan inti yang menurut informasi akan di bangun pabrik oleh PT. BSU,
"Pada Kamis tgl 24/11/2022 saya mencoba berkoordinasi dengan pihak BPMPPT menanyakan apakah berkas peralihan (takeover) antara PT. BSU dan PT. BSP sudah masuk ke BPMPPT..? Pihak BMPPT menjawab belum ada menurut info dari Kanwil lahan tersebut masih dalam proses pengukuran kata pihak BPMPPT",Tuturnya.
"Nah disini jelas yang di ukur itu lahan yang akan diserahkan kepada SAD 113 untuk penyelesaian konflik seluas 770 hektar. Kalau soal takeover sudah selesai, timbulnya BPHTB itu saat proses peralihan hak antara kedua belah pihak.
"Menurut perkiraan kami jika biaya BPHTB 5% dari nilai transaksi maka jumlah pendapatan daerah sebagai berikut. Nilai transaksi 65 JT/h, BPHTB Rp. 892 x 65.000.000
= 57.980.000.000
57.980.000.000 x 5%
hasil BPHTB = 2.899.000.000",Kata Usman Yusup.
Sementara itu Awak media ini mencoba untuk mencari keterangan yang sebenarnaya kapada pihak Badan Keuangan Daerah(Bakeuda) Kabupaten Batanghari melalui Kepala Bidang Pelayanan, Pendataan Penetapan dan Pajak dan Retribusi Daerah yang sering dipanggil Bang Abun mengatakan" Kalau untuk itu belum pernah ada laporan beberapa bulan ini dan juga tidak ada pembayaran soal pajak tersebut",Ucapnya.(DN)