• Cabjari Muara Tembesi Harmoniskan Hubungan Pertemanan Melalui Restorative Justice (133.25%)

    Cabjari Muara Tembesi Harmoniskan Hubungan Pertemanan Melalui Restorative Justice

Cabjari Muara Tembesi Harmoniskan Hubungan Pertemanan Melalui Restorative Justice



BATANGHARI,lsmdankriminal.com - Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi (Cabjari Muara Tembesi), menghentikan penuntutan terhadap Rino Nopriyandra melalui program Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (28/10/2024).

Kepala Cabjari Muara Tembesi, M. Lukber Liantama, S.H.,M.H., sekaligus Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang melibatkan Rino Nopriyandra menyampaikan bahwa Rino diduga melakukan pencurian sepeda motor milik temannya.

”Jaksa Penuntut Umum dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 memutuskan untuk mengajukan penghentian penuntutan terhadap Rino dan pada hari ini setelah diadakan ekspose telah mendapatkan persetjuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum yaitu Bapak Asep Nana Mulyana.” Ujar M. Lukber Liantama.

Kacabjari Muara Tembesi menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek humanise dalam penegakan hukum.

“Setelah kami meneliti kejadian yang melibatkan Rino dan setelah kami mencari tau latar belakangnya, kami mendapatkan fakta bahwa Rino ternyata sedang terlilit hutang sehingga terpaksa mencuri sepeda motor milik temannya. Namun sepeda motor tersebut belum sempat dijual olehnya sehingga Rino belum menikmati hasil kejahatannya tersebut” Ujar Kacabjari Muara Tembesi.

Diketahui bahwa Rino baru pertama kali melakukan pencurian. Selain itu, korban memaafkan dan menghendaki agar perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan mengingat Rino dan korban saling berteman.

Masyarakat yang berada di sekitar tempat tinggal Rino bersaksi bahwa Rino adalah seorang yang baik dan pekerja keras. Rino juga adalah seorang alumni pesanteren. 

Ketua Lembaga Adat Karmio, Hendrik Oma Ista menyampaikan bahwa “Yang bengkok kita luruskan, yang kusut kita benarkan”. Kepala Desa Karmio, Edimar juga menyampaikan terima kasih atas apa yang telah Cabjari Muara Tembesi lakukan melalui Restorative Justice.

“Maka dari itu kami Jaksa Penuntut Umum setelah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan Rino menghentikan perkara ini agar pertemanan antara Rino dan korban dapat harmonis kembali sehingga tercapai pemulihan keadaan seperti semula di masyarakat.” Tutup M. Lukber Liantama. (Tim)


Customer Services

Tentang Kami

www.lsmdankriminal.com