Tebo - Tersangkanya Kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, SH,sudah di tetapkan sejak bulan juli 2019,atas kasus korupsi anggaran pengadaan LPJU tahun 2017 dengan cara mark up barang pengadaan untuk mendapatkan uang miliyaran,akhirnya pada hari Rabu (4/12/2019) suyadi dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara kasus Mark Up pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dari anggaran dana desa tahun anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara Rp 1,68 Milyar.
Selain Suyadi, dijadwalkan juga hari ini pemanggilan pihak rekanan, PT. Mutiara Graha Teknik, Cahyono dari Jakarta yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dieksekusi penyidik KeJari Tebo dan segera dijebloskan di LP kelas II B, Muara Tebo nampak Suyadi sudah terlihat hadir di gedung kantor Kejari Tebo didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.55 Wib. Dia langsung menuju ruang kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),Wawan Kurniawan,lebih kurang dari satu jam suyadi disana.
Ternyata Kepala dinas PMD lebih dulu dieksekusi penyidik,dia langsung di giring ke dalam mobil, menuju ke lapas ll B tebo,sekira pukul 12.19 Wib Suyadi,SH sudah berada di lokasi Lapas, terlihat kepala dinas PMD Tebo masih mengunakan baju kaos hitam,sambil melangkah menuju keterali besi tempat tinggal dia sementara,untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat dan uang negara miliyaran.